Thursday 28 June 2012

12 Hak Anak Menurut Uu Ri No.23 Tentang Sumbangan Anak

Maraknya kasus dikriminasi, eskploitasi terhadap Anak mirip yang kita lihat informasinya di berbagai media baik online maupun media offline, membuat kita para orang renta merasa sedih dan miris melihat perlakuan-perlakuan yang tidak pantas dan cenderung melecehkan Anak-anak.

Anak merupakan anugerah dan amanah yang di berikan Tuhan, agar kita sebagai orang renta sanggup menjaga dan merawatnya hingga tumbuh menjadi remaja dengan penuh kasih sayang, dan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral yang harus kita tunaikan dengan sebaik-baiknya.

Negara kita pun menjamin hak-hak dari Anda yang di tuangkan dalam bentuk UU Republik Indonesia Nomor 23 wacana Perlindungan Anak, dan jikalau kita melanggar dan mengabaikan hak-kah anak mirip yang telah di atur dalam UU Perlindugan Anak akan di berikan sanksi tegas dan tidak ringan.

Agar kita mengetahui benar hak-hak anak yang di jamin oleh negara, berikut ini definisi dan 12 hak anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 32 sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan anak dalam UU No.23 ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.

Sedangkan yang di maksud dengan perlindungan anak ialah segala program untuk menjamin dan melindungi anak dan juga hak-haknya agar sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. baca juga : Kenali Lebih Dini Gejala Down Syndrome Pada Anak

Hak anak ialah kepingan dari hak asasi insan yang wajib di jamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

Setiap Anak memiliki hak :
  1. Dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orangtua.
  4. Untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh orangtuanya sendiri. Bila alasannya yaitu suatu alasannya ialah orang renta tidak sanggup menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
  6. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. Untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memperlihatkan info sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. Untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. Mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eskploitasi baik ekonomi, maupun se**ual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
  10. Diasuh oleh orangtuanyan sendiri, kecuali jikalau ada alasan dan/atau aturan aturan yang sah memperlihatkan bahwa pemisahan itu ialah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  11. Mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam program politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam insiden yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan.
  12. Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan sanksi yang tidak manusiawi, memperoleh kebebasan sesuai  dengan hukum, dan penangkapan, penahanan, atau tindak pdana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan sanksi yang berlaku dan hanya sanggup dilakukan sebagai upaya terakhir.
Anak yang menderita cacat selain memiliki hak-hak tersebut di atas memiliki hak
  • Memperoleh pendidikan luar biasa.
  • Memperoleh rehabilitasi, derma sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat.

Khusus bagi anak yang dirampas kebebasannya,selain mendapat hak-hakt tersebut di atas memiliki hak:
  • Mendapat perlakuan manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa.
  • Memperoleh derma aturan atau derma lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya aturan yang berlaku.
  • Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  • Berhak di rahasiakan bila menjadi korban atau sebagai pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum.
  • Mendapatkan derma aturan atau derma lainnya bila menjadi korban atau sebagai pelaku tindak pidana.

Sumber https://jenninkaa.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment

Tips Cerdas Mengatasi Biduran ( Urtikaria )

Tips Cerdas Mengatasi Biduran ( Urtikaria ) - Urtikaria ialah bercak yang sangat gatal dengan jerawat putih atau kuning dikelilingi kulit ...